Sebuah pendidikan jika ingin maju maka rakyat suatu negara juga akan maju. Maju di sini mungkin dapat diuraikan menjadi lebih jelas, misalnya mengacu pada kondisi rakyat yang sejahtera yang serba berkecukupan, pengetahuan dan teknologi berkembang cepat, budaya dan kepribadiannya bermartabat.
Ditinjau dari kondisi ‘kemajuan’ tentu saja negara kita menunjukkan yang sebaliknya. Dilihat dari kesejahteraan, angka kemiskinan kita lihat mungkin kian naik dan tingkat ketertekanan akibat kemiskinan juga menunjukkan bahwa angka kriminalitas, kekerasan, dan amoralitas semakin merajala.
Kemiskinan adalah sebab dari kerusakan moral dan mental. Bukan moral yang menyebabkan mereka miskin, tapi kemiskinanlah yang menyebabkan mereka tertekan dan tak lagi bersikap manusiawi. Bukan karena kurangnya moral atau agama yang menyebabkan kejahatan, tetapi karena mereka miskin dan tidak diberi pendidikan yang layak.
Bila dilihat dari pengetahuan, masyarakat juga tak lagi mempercayai kebenaran yang didapat dari pengetahuan atau aktifitas berpikir ilmiah. Sekarang ini, dalam konteks itu, kebanyakan sekolah bahkan telah gagal membentuk cara berpikir ilmiah. Anak-anak (mulai dari SD hingga perguruan tinggi, sederajat), misalnya, ketika di kelas diajarkan tentang peristiwa alam yang dialektis dengan hukum sebab-akibatnya, misalnya kenapa terjadi gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor, banjir bandang, tsunami, gerhana, dan lain-lain.
Di kelas mereka sangat menerima logika ilmu pengetahuan alam tentang kejadian-kejadian semacam itu. Tetapi ketika mereka keluar dari kelas atau sekolah, pola pikir semacam itu kembali menghilang. Buktinya, ketika terjadi peristiwa alam seperti tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, dan gerhana, mereka masih banyak yang kembali pada penjelasan-penjelasan tak ilmiah (mistis, gaib, dll).
Celakanya, sekolah justru semakin kalah dengan propaganda mistik yang datang dari berbagai penjuru, mulai dari pola pikir guru di kelas yang feodal, juga dari media (terutama televisi).
Penjelasan anti-ilmiah dan irasional kembali menggerogoti ilmu pengetahuan yang telah tertanam di benak pelajar pada saat mereka menghadapi ketegangan dan kesulitan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam kasus Ujian Nasional (UNAS) yang dianggap berat karena kurangnya kesiapan dalam menjawab soal-soal yang harus dijawab dan nilai rata-rata yang ditetapkan pemerintah untuk dicapai para peserta Unas meningkat, maka tidak sedikit yang menempuh jalan pintas.
Dalam konteks penglihatan masyarakat terhadap profesi guru dalam perjuangannya, ada semacam sinyalemen yang mengatakan bahwa guru saat ini lebih sejahtera atau lebih enak dibanding dengan guru tempo dulu. Bila diterjemahkan secara bebas memang demikian. Namun bila dipahami sampai pada taraf hakikat, sebenarnya ukuran “kesejahteraan” guru saat ini sama dengan guru tempo dulu.
Beberapa guru yang masih bertahan dan mengalami beberapa pergantian pejabat di negeri ini merasakan hal sama. Artinya, kondisi ekonomi dan kesejahteraannya nyaris tidak ada perbedaan.
Jika ditinjau dari besarnya nominal gaji, tentu berbeda. Namun, bila dilihat dari pemenuhan kebutuhan, besarnya nominal untuk ukuran zaman dulu dan sekarang relatif sama barangkali satu pemikiran pentingnya peningkatan kesejahteraan, merupakan hal yang layak diagendakan oleh guru. Ironisnya, kebanyakkan guru-guru di negeri kita fanatik sekali dengan filsafat “gali lubang tutup lubang”, sehingga ketika ada kabar tentang kenaikkan gaji, besarnya nominal kenaikkan sudah diantrekan ke tempat yang bisa membuat guru menjadi bergaya hidup mewah di mata masyarakat.
Suatu kabar berita yang menggembirakan tentang kesejahteraan guru meningkat tentunya membuat wajah para guru sumringah. Meskipun yang bersangkutan belum mempunyai sertifikat ( dalam frofesi guru) ataupun dan belum memiliki ijazah S-1.
Pertanyaan yang kemudian muncul cukuplah klasik : benarkah kesejahteraan guru akan meningkatkan kualitas para pendidik sekaligus kualitas pendidikan kita ?
Yang perlu diingat bahwa kesejahteraan melalui gaji guru sebagai mana gaji-gaji pekerja lainnya adalah hak-hak menyeluruh yang memang harus dilakukan. Jadi, jangan dilihat bahwa kenaikan gaji guru adalah hasil dari ‘kebaikhatian’ dari pemerintah.
Sudah sepatutnya hak-hak guru diperjuangkan untuk hidup layak dan sejahtera harus diberikan. Seharusnya hak itu tidak diberikan sekarang atau nanti, akan tetapi penjaminan hak-hak guru akan kesejahteraan telah jauh-jauh hari menjadi tuntutan masyarakat di seluruh dunia. Bahkan untuk menghormati hak-hak guru, PBB telah merekomendasikan dan pemberian kesejahteraan itu dalam Recommendation concerning the Status of Teachers oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (Unesco), dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam sebuah konferensi khusus antarpemerintah, tepatnya pada tahun 1966.
Di dalamnya, pasal 60 memaksimalkan jaminan kesejahteraan bagi guru. Guru tetap / penuh waktu dengan guru tidak tetap / paruh waktu / honorer mempunyai hak memperoleh pengupahan yang sama secara proporsional, hak yang sama untuk menikmati kondisi-kondisi dasar kerja, hak liburan, libur sakit,libur melahirkan, termasuk jaminan sosial dan pensiun.
Kesehatan guru juga mendapat perhatian. Pasal 53 rekomendasinya menyebutkan, guru-guru hendaklah disyaratkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala yang harus disediakan secara cuma- cuma. Bahkan, ketika sakit guru berhak mendapatkan izin dengan tetap memperoleh bayaran penuh (Pasal 101 ayat 1). Tidak hanya izin sakit, guru pun berhak izin untuk alasan-alasan pribadi yang memadai dengan tetap memperoleh bayaran penuh (Pasal 100).
Pasal 126 Ayat 1 menyebutkan, Para guru hendaklah dilindungi oleh aturan-aturan jaminan sosial mengenai semua kemungkinan yang termasuk di dalam Konvensi Jaminan Sosial (standar-standar minimum) ILO tahun 1952, yaitu perawatan medis, tunjangan kesehatan, tunjangan manula (manusia usia lanjut), jaminan kecelakaan pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan kehamilan, tunjangan kecelakaan, tunjangan kecacatan, dan tunjangan bagi mereka yang tidak terkena bencana.
Lalu apakah pemberian kesejahteraan kepada guru akan menjamin kualitas guru kita? Adalah terlalu naif jika satu-satunya cara yang dianggap meningkatkan kualitas guru tak lain hanyalah dengan meningkatkan bayaran atau gaji guru.
Anggapan seperti itu tidak melihat guru tidak bisa kreatif dan berkembang karena diawasi oleh petugas yang menyebut dirinya sebagai pengawas guru dan pendidikan. Yang dirisaukan bukan guru itu mengajarkan pengetahuan yang tidak diperkenankan tetapi lembaga pengawasan telah mematikan fungsi pendidikan yakni mendidik siswa tentang makna kemerdekaan dan bagaimana mewujudkannya.
Anggapan bahwa cara meningkatkan kualitas guru dengan cara ditingkatkannya jenjang pendidikan calon guru dan intensifikasi program pelatihan dan lain sebagainya. Kemudian solusi yang didasarkan pada keyakinan bahwa proses pendidikan adalah aktivitas yang sifatnya teknis, bukan penanaman ideologi juga ditolak.
Dari pemahaman ini, guru bukan hanya ujung dalam soal pendidikan, melainkan juga akar dari masalah-masalah pendidikan dasar. Las but not least, sudah terlalu lama guru berdiam diri terhadap apa yang dialaminya. Walau UU Guru telah hadir sejak tahun 2005 lalu, itu bukan jaminan kebebasan dan kesejahteraan bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Profesi guru bukan hanya kurang dihargai tetapi juga kerapkali dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi-politik kekuatan tertentu. Buktinya kini semakin banyak perkumpulan guru di luar PGRI. Selain itu, metode aksi massa yang dipilih untuk memperjuangkan hak-haknya bukan lagi cara yang asing.
Ada potensi bagi para pendidik untuk mengajarkan semangat juang bagi anak didiknya ketika mereka kembali ke kelas dan mengajak serta memandu murid-murid untuk melihat apa yang sebenarnya di lingkungan alam dan lingkungan sosial. Sehingga, ada tujuan dalam dunia pendidikan untuk membebaskan diri dari kungkungan penindasan.
Diharapkan nantinya mengajar tidak sekedar menyuruh murid menghafal, juga bukan hanya memindahkan ‘pengetahuan’, tetapi juga mengenalkan realitas sejati, bukan sekedar melatih menipu. Tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh, sudah barang tentu akan mendapatkan kado istemewa, yakni ucapan terima kasih, doa dan senyum manis dari seluruh anak negeri
Posted by sandy on December 23, 2010 at 11:25 am
undangannya kapan dibagi?
Posted by rasid09 on January 5, 2011 at 12:56 am
mks atas doa restunya,…